Dengan Membaca, Bertambahlah Ilmu

.

English French German Spain Italian Dutch Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google

Registrasi Kartu SIM Prabayar (Menggunakan KTP & KK)


Aturan baru registrasi kartu sim prabayar siap diberlakukan mulai 31 Oktober 2017 oleh Kominfo. Aturan ini mewajibkan pelanggan seluler prabayar melakukan registrasi dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di e-KTP, serta di perlukan juga nomor Kartu Keluarga (KK).




Jika pelanggan tidak melakukan registrasi sesuai NIK dan KK, nomor kartu perdana akan diblokir nantinya – Rudiantara (Menkominfo).

Jika sampai tanggal 28 Februari 2018 pemilik kartu belum registrasi ulang maka akan diberikan tenggang waktu tambahan selama 60 hari dengan nomor yang akan diblok secara bertahap. berikut penjelasannya :

  • Dalam waktu 30 hari, kartu seluler tidak dapat digunakan untuk melakukan panggilan atau sms keluar.
  • 15 hari berikutnya kartu seluler tidak dapat digunakan untuk melakukan panggilan dan sms masuk.
  • Selama 15 hari kemudian internet akan dimatikan dan nomor akan diblokir sepenuhnya.
Tidak hanya berlaku bagi pelanggan baru, pelanggan lama pun juga wajib melakukan registrasi ulang. Dan bagi yang tidak mengikuti, kartu sim pelanggan diancam akan di blokir.
 


Bila tidak ingin mendapat resiko pemblokiran, kamu bisa melakukan registrasi segera. Untuk cara baru registrasi kartu sim ini, kamu di wajibkan menginputkan data NIK dan KK.
Format registrasi yang dipakai pelanggan baru dan lama memiliki perbedaan, dan tentunya tiap-tiap operator yang dipakai juga memiliki perbedaan dalam cara registrasinya. Lebih lengkapnya berikut caranya:

Registrasi Kartu SIM Telkomsel

Bagi pengguna simPATI, AS dan Loop, registrasi bisa dilakukan dengan cara mengirim format SMS sebagai berikut
Pelanggan baru Tekomsel
Ketik: REG<spasi>NIK#NomorKK#
Pelanggan lama Telkomsel
Ketik: ULANG<spasi>NIK#NomorKK#
Kirim format SMS ke 4444
ATAU Website : https://www.telkomsel.com/daftar-ulang-prepaid

Caranya: isikan No handphone, NIK KTP, No Kartu Keluarga dan Password yang akan dikirimkan oleh operator melalui SMS. Lalu klik "kirim"

Registrasi Kartu SIM XL Axiata / Axis

Pengguna kartu sim XL dan Axis dapat melakukan registrasi dengan format seperti ini
Pelanggan baru:
Ketik: DAFTAR#NIK#NomorKK
Pelanggan lama:
Ketik: ULANG#NIK#NomorKK
kirim format SMS ke 4444

Registrasi Kartu SIM Indosat Ooredoo, Smartfren dan Tri

Pemakai kartu Indosat Ooredoo IM3, Tri dan Smartfreen menggunakan format registrasi yang sama dengan cara cukup kirim format SMS sebagai berikut:
Pelanggan baru:
Ketik: NIK#NomorKK#
Pelanggan lama:
Ketik: ULANG#NIK#NomorKK#
kirim format SMS ke 4444
Diatas adalah cara terbaru untuk melakukan registrasi kartu sim prabayar yang mengharuskan pelanggan menginput NIK dan KK. Pelanggan baru wajib menggunakan format registrasi tersebut mulai 31 Oktober 2017, sementara untuk pelanggan lama wajib menyelesaikan registrasi ulang paling lambat hingga 28 Februari 2018.

Bsa juga Registrasi Melalui Website :

Berikut daftar situs web dari operator untuk registrasi kartu prabayar:
1. Registrasi kartu Telkomsel dengan klik tautan ini
2. Registrasi kartu Indosat dengan klik tautan ini
3. Registrasi kartu XL dengan klik tautan ini
4. Registrasi kartu Tri dengan klik tautan ini
   Cara Cek Nomor ICCID Kartu Three
5. Registrasi kartu Smartfren dengan klik tautan ini



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog