Aturan baru registrasi kartu sim prabayar siap diberlakukan mulai 31
Oktober 2017 oleh Kominfo. Aturan ini mewajibkan pelanggan seluler
prabayar melakukan registrasi dengan mencantumkan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) yang tertera di e-KTP, serta di perlukan juga nomor
Kartu Keluarga (KK).
Jika pelanggan tidak melakukan registrasi sesuai NIK dan KK, nomor kartu perdana akan diblokir nantinya – Rudiantara (Menkominfo).
Jika
sampai tanggal 28 Februari 2018 pemilik kartu belum registrasi ulang
maka akan diberikan tenggang waktu tambahan selama 60 hari dengan nomor
yang akan diblok secara bertahap. berikut penjelasannya :
- Dalam waktu 30 hari, kartu seluler tidak dapat digunakan untuk melakukan panggilan atau sms keluar.
- 15 hari berikutnya kartu seluler tidak dapat digunakan untuk melakukan panggilan dan sms masuk.
- Selama 15 hari kemudian internet akan dimatikan dan nomor akan diblokir sepenuhnya.
Tidak hanya berlaku bagi pelanggan baru, pelanggan lama pun juga
wajib melakukan registrasi ulang. Dan bagi yang tidak mengikuti, kartu
sim pelanggan diancam akan di blokir.
Bila tidak ingin mendapat resiko pemblokiran, kamu bisa melakukan
registrasi segera. Untuk cara baru registrasi kartu sim ini, kamu di
wajibkan menginputkan data NIK dan KK.
Format registrasi yang dipakai pelanggan baru dan lama memiliki
perbedaan, dan tentunya tiap-tiap operator yang dipakai juga memiliki
perbedaan dalam cara registrasinya. Lebih lengkapnya berikut caranya:
Registrasi Kartu SIM Telkomsel
Bagi pengguna simPATI, AS dan Loop, registrasi bisa dilakukan dengan cara mengirim format SMS sebagai berikut
Pelanggan baru TekomselATAU Website : https://www.telkomsel.com/daftar-ulang-prepaid
Ketik: REG<spasi>NIK#NomorKK#
Pelanggan lama Telkomsel
Ketik: ULANG<spasi>NIK#NomorKK#
Kirim format SMS ke 4444
Caranya: isikan No handphone, NIK KTP, No Kartu Keluarga dan Password yang akan dikirimkan oleh operator melalui SMS. Lalu klik "kirim"
Registrasi Kartu SIM XL Axiata / Axis
Pengguna kartu sim XL dan Axis dapat melakukan registrasi dengan format seperti iniPelanggan baru:
Ketik: DAFTAR#NIK#NomorKK
Pelanggan lama:
Ketik: ULANG#NIK#NomorKK
kirim format SMS ke 4444
Registrasi Kartu SIM Indosat Ooredoo, Smartfren dan Tri
Pemakai kartu Indosat Ooredoo IM3, Tri dan Smartfreen menggunakan
format registrasi yang sama dengan cara cukup kirim format SMS sebagai
berikut:
Pelanggan baru:Diatas adalah cara terbaru untuk melakukan registrasi kartu sim prabayar yang mengharuskan pelanggan menginput NIK dan KK. Pelanggan baru wajib menggunakan format registrasi tersebut mulai 31 Oktober 2017, sementara untuk pelanggan lama wajib menyelesaikan registrasi ulang paling lambat hingga 28 Februari 2018.
Ketik: NIK#NomorKK#
Pelanggan lama:
Ketik: ULANG#NIK#NomorKK#
kirim format SMS ke 4444
Bsa juga Registrasi Melalui Website :
Berikut daftar situs web dari operator untuk registrasi kartu prabayar:
1. Registrasi kartu Telkomsel dengan klik tautan ini
2. Registrasi kartu Indosat dengan klik tautan ini
3. Registrasi kartu XL dengan klik tautan ini
4. Registrasi kartu Tri dengan klik tautan ini
Cara Cek Nomor ICCID Kartu Three
5. Registrasi kartu Smartfren dengan klik tautan ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar